Tampilkan postingan dengan label FIQH WANITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQH WANITA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 September 2011

Rebonding Dalam Sorotan

  Rebonding ada 2 macam :
1. Permanen
2. Non permanen (sementara)




Rabu, 07 September 2011

Hukum Safar Wanita Tanpa Mahram


Sesungguhnya pembicaraan mengenai wanita dan hal-hal yang berkaitan dengannya sangatlah penting, khususnya pada zaman sekarang ini, dimana wanita muslimah menghadapi fitnah (ujian) yang dapat menyebabkan hilangnya kemuliaan dan kedudukannya yang terhormat dalam dienul Islam.

Sabtu, 13 Agustus 2011

Pada Edisi yang lalu, kita sudah memaparkan hukum cadar menurur ulama yang mewajibkan dan menurut ulama yang tidak mewajibkan. Dan dari kedua pendapt tersebut, kita bisa menarik satu benang merah sebagai kesimpulan dari 2 pendapat tersebut. Dan diharapkan kepada pembaca agar menyimak dengan baik dan menyimpulkan sendiri dalam hal hukum cadar bagi wanita. Diantara kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut :




Pada edisi yang lalu telah kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. Sekarang -insya Allah- akan disampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkannya.

Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan

Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.

Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah . Kami sarankan pada pembaca untuk menyimak dengan seksama dalil-dalil yang dipaparkan dalam artikel ini. Selamat membaca…


Kamis, 11 Agustus 2011

            Di bulan Ramadlan Mubarak ini, semangat membaca Al-Qur'an umat Islam harus meningkat. Karena bulan Ramadlan ini disebut sebagai Syahrul Qur'an, bulan Al-Qur'an. Karena Al-Qur'an pertama kali diturunkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui Malaikat Jibril pada bulan Ramadlan. Juga pada bulan ini, Malaikat Jibril mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an beliau dan mengecek hafalannya.

Senin, 09 Mei 2011

Darah Kebiasaan Wanita

Kaum hawa tentunya berbeda dengan kaum adam. Ada beberapa kebiasaan yang dialami oleh wanita dan hal itu tidak dialami oleh kaum laki-laki. Salah satunya adalah keluarnya darah dari farj (vagina) yang disebabkan oleh hal-hal tertentu.
Dan pada saat menjalani masa-masa tersebut, ada beberapa ibadah yang tidak boleh untuk dijalankan sementara waktu hingga masa keluarnya darah tersebut berakhir.