Tampilkan postingan dengan label FIQH WANITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQH WANITA. Tampilkan semua postingan
Rabu, 28 September 2011
Label: FIQH WANITA
Rabu, 07 September 2011
Label: FIQH WANITA
Sabtu, 13 Agustus 2011
Pada Edisi yang lalu, kita sudah memaparkan hukum cadar menurur ulama yang mewajibkan dan menurut ulama yang tidak mewajibkan. Dan dari kedua pendapt tersebut, kita bisa menarik satu benang merah sebagai kesimpulan dari 2 pendapat tersebut. Dan diharapkan kepada pembaca agar menyimak dengan baik dan menyimpulkan sendiri dalam hal hukum cadar bagi wanita. Diantara kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut :
Label: FIQH WANITA
Pada edisi yang lalu telah kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. Sekarang -insya Allah- akan disampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkannya.
Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan
Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.
Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan
Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.
Label: FIQH WANITA
Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah . Kami sarankan pada pembaca untuk menyimak dengan seksama dalil-dalil yang dipaparkan dalam artikel ini. Selamat membaca…
Label: FIQH WANITA
Kamis, 11 Agustus 2011
Hukum Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadhan bagi Wanita Haid dan Nifas
0 komentar Diposting oleh Ihya Ad-Dien di 05.20 Di bulan Ramadlan Mubarak ini, semangat membaca Al-Qur'an umat Islam harus meningkat. Karena bulan Ramadlan ini disebut sebagai Syahrul Qur'an, bulan Al-Qur'an. Karena Al-Qur'an pertama kali diturunkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui Malaikat Jibril pada bulan Ramadlan. Juga pada bulan ini, Malaikat Jibril mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mendengarkan bacaan Al-Qur'an beliau dan mengecek hafalannya.
Label: FIQH WANITA
Senin, 09 Mei 2011
Kaum hawa tentunya berbeda dengan kaum adam. Ada beberapa kebiasaan yang dialami oleh wanita dan hal itu tidak dialami oleh kaum laki-laki. Salah satunya adalah keluarnya darah dari farj (vagina) yang disebabkan oleh hal-hal tertentu.
Dan pada saat menjalani masa-masa tersebut, ada beberapa ibadah yang tidak boleh untuk dijalankan sementara waktu hingga masa keluarnya darah tersebut berakhir.
Dan pada saat menjalani masa-masa tersebut, ada beberapa ibadah yang tidak boleh untuk dijalankan sementara waktu hingga masa keluarnya darah tersebut berakhir.
Label: FIQH WANITA








