Sabtu, 13 Agustus 2011

Hukum Cadar (Kesimpulan Dari 2 Pendapat Ulama)

Pada Edisi yang lalu, kita sudah memaparkan hukum cadar menurur ulama yang mewajibkan dan menurut ulama yang tidak mewajibkan. Dan dari kedua pendapt tersebut, kita bisa menarik satu benang merah sebagai kesimpulan dari 2 pendapat tersebut. Dan diharapkan kepada pembaca agar menyimak dengan baik dan menyimpulkan sendiri dalam hal hukum cadar bagi wanita. Diantara kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut :





Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.


Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.


Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Silahkan pembaca menyimak dengan baik dan menilai pendapat yang paling kuat diantara kedua pendapat tersebut dan Allah Ta'ala adalah satu-satunya Dzat yang dapat memberikan petunjuk.







0 Comments:

Post a Comment