Senin, 09 Mei 2011
Kaum hawa tentunya berbeda dengan kaum adam. Ada beberapa kebiasaan yang dialami oleh wanita dan hal itu tidak dialami oleh kaum laki-laki. Salah satunya adalah keluarnya darah dari farj (vagina) yang disebabkan oleh hal-hal tertentu.
Dan pada saat menjalani masa-masa tersebut, ada beberapa ibadah yang tidak boleh untuk dijalankan sementara waktu hingga masa keluarnya darah tersebut berakhir.
Secara umum, ada 3 macam darah kebiasaan wanita Yakni :
Darah haidh
Darah nifas
Darah istihadhah (darah penyakit)
Pengertian jenis-jenis darah kebiasaan wanita dan beberapa hal-hal penting yang berkaitan dengannya
Darah haidh
Haidh adalah darah yang dikeluarkan oleh rahim jika wanita telah mencapai usia baligh dan wanita menjalaninya pada waktu-waktu tertentu pada setiap bulannya. Mengenai jangka waktu, maka tidak ada batasan waktu tertentu.
Darah nifas
Adalah darah yang keluar dari vagina wanita setelah persalinan, dan tidak ada batas minimalnya. Adapun batas maksimalnya ialah 40 hari., karena diriwayatkan bahwa ummu salamah Radhiyallahu ‘anha berkata :”Wanita-wanita nifas itu duduk (tidak shalat, tidak puasa dan tidak melakukan hubungan suami istri) selama 40 hari”.
Jadi, jika wanita telah menjalani nifas selama 40 hari, maka ia harus mandi, shalat dan puasa.
Dalam hal keguguran, maka Syekh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah- menyatakan dalam fatwa beliau : "Jika belum berbentuk manusia (masih berbentuk dalam gumpalan darah), maka ia dihukumi sebagai darah istihadhah. Namun jika telah terbentuk manusia, maka ia dihukumi sebagai darah nifas".
Adapun darah yang keluar sebelum persalinan, maka Syekh As-Sa'di mengatakan bahwa darah yang keluar 3 hari sebelum persalinan atau kurang dari itu maka ia adalah darah penyakit:. Namun Syekh Utaimin- rahimahullah- menambahkan :" jika tidak disertai dengan rasa sakit, maka ia adalah darah rusak (darah penyakit). Namun jika disertai dengan rasa sakit, maka itu adalah darah nifas" (Kitab fatwa-fatwa wanita)
Darah istihadhah
Adalah darah yang keluar dari farj wanita yang disebabkan oleh penyakit. Syekh Muhammad bin Ibrahim pernah ditanya tentang cara bersuci wanita istihadhah. Dalam fatwanya, beliau menjawab : Diwajibkan bagi wanita istihadhah untuk mandi satu kali setelah masa haidhnya, kemudian setelah itu tidak diwajibkan baginya untuk mandi sampai tiba masa haidh berikutnya, namun ia harus berwudhu setiap kali dalam shalatnya dan membersihkan kemaluannya dengan sempurna lalu menggunakan kapas atau sejenisnya (untuk menghalangi keluarnya darah). Hal ini ia lakukan setiap kali telah masuk waktu shalat fardhu dan jangan lakukan hal itu sebelum masuk waktu shalat.
Syekh Utsaimin Rahimahullah menambahkan : Jika hal ini menyulitkan, maka bagi wanita itu dibolehkan untuk menjama' shalat dzuhur dengan ashar atau sebaliknya, maghrib dengan isya atau sebaliknya, kemudian melakukan shalat shubuh pada waktunya. Dengan demikian, ia melakukan langkah tadi sebanyak 3 kali untuk 5 shalat fardhu.
Dalam HR. Ash-Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu 'anha ia berkata :" Fathimah binti Hubaisy datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya :" Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang mengalami istihadhah, apakah saya harus meningglkan shalat ?". maka Rasulullah bersabda :
Perbedaan antara darah haidh dan darah istihadhah
Sering kita mendapatkan fenomena di kalangan wanita, dimana darah keluar lebih dari satu kali dalam satu bulan. Hal ini menyebabkan terkadang kaum wanita bingung untuk menentukan apakah darah tersebut adalah darah haidh atau darah istihadhah. Dan apa mungkin darah haidh bisa keluar lagi dalam jarak waktu yang kadang cuma sepekan setelah masa berhentinya haidh.
Para ulama fiqh menetapkan bahwa darah haidh bisa saja keluar lebih dari satu kali dari biasanya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
Stress atau banyak pikiran
Faktor kelelahan
Faktor inilah yang terkadang menyebabkan keluarnya darah haidh lebih dari sekali.
Nah, untuk membedakan kedua jenis darah tersebut, maka kita harus mengenal terlebih dahulu ciri khas yang dimiliki oleh darah haidh maupun darah istihadhah, diantaranya :
1.Darah haidh berwarna merah kehitam-hitaman atau coklat, sementara darah istihadhah berwarna merah segar
2. Darah haidh kental (terkadang bentuknya seperti hati ayam), sementara darah istihadhah encer seperti darah yang keluar pada saat kita teriris pisau atau benda-benda tajam lainnya.
3. Darah haidh berbau busuk menyengat, sementara darah istihadhah tidak berbau
Dengan apa kesucian wanita bisa diketahui??
Kesucian wanita bisa diketahui dengan salah satu dari 2 hal :
1. Cairan putih yang keluar setelah kesuciannya. Dalam bahasa arab dikenal dengan istilah “Al-Qushshah Al-Baidhaa”
2. Kering. Wanita memasukkan kapas putih ke vaginanya kemudian mengeluarkannya dalam keadaan kering tanpa darah. Ia melakukan seperti itu sebelum tidur dan sesudahnya untuk mengetahui apakah ia telah suci atau belum?
Apa saja yang terlarang bagi wanita haidh dan nifas
Hal-hal berikut dilarang dilakukan oleh wanita haidh dan nifas :
1. Melakukan hubungan suami istri,
karena Allah berfirman :
Syekh Muhammad bin Ibrahim mengatakan :" Jika suami menyetubuhi istrinya pada masa haidh, maka ia harus membayar kaffarah sesuai hadits marfu' dari ibnu Abbas :
Hanya saja puasa tetap diganti setelah suci, dan shalat tidak diganti. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata :” Jika kami menjalani haidh pada zaman Rasulullah, maka kami diperintahkan mengganti puasa dan tidak diperintahkan mengganti shalat.” HR. Bukhari
3. Memasuki masjid
Rasulullah bersabda : “Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita haidh dan orang yang sedang dalam keadaan junub.” HR. Abu Daud
4. Menyentuh Al-Qur’an.
Firman Allah : “Dan al-quran itu tidaklah disentuh kecuali orang-orang yang suci”.
Ada beberapa kesalahpahaman dalam masalah ini, dimana sebagian kaum wanita menyentuh Al-Quran yang didalamnya ada terjemahannya atau kitab tafsir Al-Quran dengan dalil bahwa itu bukan dikatakan sebagai mushhaf. Dalam tulisan ini, perlu kami menjelaskan bahwa al-qur’an yang tidak boleh disentuh adalah jika ayat-ayatnya tertulis secara bersambung dengan ayat yang lain (tidak ada pemisah antara satu ayat dengan ayat yang lain). Jadi, jika ayat Al-Quran tersebut ditulis secara bersambung (tidak ada pemisah dengan ayat yang sesudahnya), maka ia dilarang untuk disentuh langsung, meskipun ia berupa terjemahan ataupun tafsir.
5. Thawaf di baitullah.
Hal ini karena thawaf serupa dengan ibadah shalat yang mempersyaratkan bersih dari hadats besar dan kecil.
6. Perceraian
Wanita haidh tidak boleh diceraikan, namun harus ditunggu hingga ia suci dan sebelum digauli. Karena diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu menceraikan istrinya dalam keadaan haidh, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya ruju’ dengan istrinya dan menahannya hingga ia suci.” HR. Bukhari.
Hal-hal yang boleh dilakukan oleh wanita haidh dan nifas
1. Berhubungan selain di vaginanya
karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Artinya :”Kerjakan apa saja oleh kalian kecuali nikah (berhubungan jima’ di farj)”.
2. Dzikir kepada Allah Ta’ala sebab tidak ada larangan dari Allah ta’ala maupun dari Nabi kita.
3. Ihram, wukuf di arafah dan seluruh ibadah haji dan umrah kecuali Thawaf.
4. Makan dan minum bersama wanita haidh
5. Mengajarkan Al-Quran atau menghafalnya dengan syarat tidak menyentuh langsung, meskipun ada perbedaan pendapat dalam hal ini, tetapi yang rajih (benar) adalah boleh selama tidak menyentuh langsung.
Dan pada saat menjalani masa-masa tersebut, ada beberapa ibadah yang tidak boleh untuk dijalankan sementara waktu hingga masa keluarnya darah tersebut berakhir.
Secara umum, ada 3 macam darah kebiasaan wanita Yakni :
Darah haidh
Darah nifas
Darah istihadhah (darah penyakit)
Pengertian jenis-jenis darah kebiasaan wanita dan beberapa hal-hal penting yang berkaitan dengannya
Darah haidh
Haidh adalah darah yang dikeluarkan oleh rahim jika wanita telah mencapai usia baligh dan wanita menjalaninya pada waktu-waktu tertentu pada setiap bulannya. Mengenai jangka waktu, maka tidak ada batasan waktu tertentu.
Darah nifas
Adalah darah yang keluar dari vagina wanita setelah persalinan, dan tidak ada batas minimalnya. Adapun batas maksimalnya ialah 40 hari., karena diriwayatkan bahwa ummu salamah Radhiyallahu ‘anha berkata :”Wanita-wanita nifas itu duduk (tidak shalat, tidak puasa dan tidak melakukan hubungan suami istri) selama 40 hari”.
Jadi, jika wanita telah menjalani nifas selama 40 hari, maka ia harus mandi, shalat dan puasa.
Dalam hal keguguran, maka Syekh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah- menyatakan dalam fatwa beliau : "Jika belum berbentuk manusia (masih berbentuk dalam gumpalan darah), maka ia dihukumi sebagai darah istihadhah. Namun jika telah terbentuk manusia, maka ia dihukumi sebagai darah nifas".
Adapun darah yang keluar sebelum persalinan, maka Syekh As-Sa'di mengatakan bahwa darah yang keluar 3 hari sebelum persalinan atau kurang dari itu maka ia adalah darah penyakit:. Namun Syekh Utaimin- rahimahullah- menambahkan :" jika tidak disertai dengan rasa sakit, maka ia adalah darah rusak (darah penyakit). Namun jika disertai dengan rasa sakit, maka itu adalah darah nifas" (Kitab fatwa-fatwa wanita)
Darah istihadhah
Adalah darah yang keluar dari farj wanita yang disebabkan oleh penyakit. Syekh Muhammad bin Ibrahim pernah ditanya tentang cara bersuci wanita istihadhah. Dalam fatwanya, beliau menjawab : Diwajibkan bagi wanita istihadhah untuk mandi satu kali setelah masa haidhnya, kemudian setelah itu tidak diwajibkan baginya untuk mandi sampai tiba masa haidh berikutnya, namun ia harus berwudhu setiap kali dalam shalatnya dan membersihkan kemaluannya dengan sempurna lalu menggunakan kapas atau sejenisnya (untuk menghalangi keluarnya darah). Hal ini ia lakukan setiap kali telah masuk waktu shalat fardhu dan jangan lakukan hal itu sebelum masuk waktu shalat.
Syekh Utsaimin Rahimahullah menambahkan : Jika hal ini menyulitkan, maka bagi wanita itu dibolehkan untuk menjama' shalat dzuhur dengan ashar atau sebaliknya, maghrib dengan isya atau sebaliknya, kemudian melakukan shalat shubuh pada waktunya. Dengan demikian, ia melakukan langkah tadi sebanyak 3 kali untuk 5 shalat fardhu.
Dalam HR. Ash-Shahihain dari Aisyah Radhiyallahu 'anha ia berkata :" Fathimah binti Hubaisy datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya :" Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang mengalami istihadhah, apakah saya harus meningglkan shalat ?". maka Rasulullah bersabda :
لا إنما ذلك عرق و ليس بحيض, فإذا أقبلت حيضتك فدعي الصلاة و إذا أدبرت فاغسلي عنك الدم ثم توضئي لكل صلاة حتى يجيئ ذلك الوقت
Artinya : " Tidak, itu hanyalah darah peluh dan bukan haidh, jika haidhmu datang maka tinggalkanlah shalat. Namun jika berhenti masa haidhmu, maka cucilah darah tersebut darimu kemudian berwudhulah setiap hendak sholat hingga datang waktunya (masa haidh berikutnya)
Hukum mencampuri wanita istihadhah
Syekh muhammad Bin Ibrahim Alu Asy-Syekh berkata :" Mencampuri wanita yang mengeluarkan darah istihadhah tidak dilarang dan dibolehkan bagi suaminya untuk mencampuri istrinya walaupun tidak ada kekhawatiran untuk berbuat zina, hanya saja perbuatan itu makruh. Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, wanita-wanita mustahadhah dicampuri oleh suami-suami mereka. Riwayat ini boleh dijadikan hujjah bahwa mencampuri wanita mustahadhah dibolehkan, hanya saja hukumnya makruh. Pendapat yang mengatakan bahwa tidak diharamkan mencampuri wanita mustahdhah adalah pendapat yang lebih kuat, namun berusaha untuk tidak mencampurinya adalah lebih utama." (kitab Fatwa-Fatwa Wanita)
Perbedaan antara darah haidh dan darah istihadhah
Sering kita mendapatkan fenomena di kalangan wanita, dimana darah keluar lebih dari satu kali dalam satu bulan. Hal ini menyebabkan terkadang kaum wanita bingung untuk menentukan apakah darah tersebut adalah darah haidh atau darah istihadhah. Dan apa mungkin darah haidh bisa keluar lagi dalam jarak waktu yang kadang cuma sepekan setelah masa berhentinya haidh.
Para ulama fiqh menetapkan bahwa darah haidh bisa saja keluar lebih dari satu kali dari biasanya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
Stress atau banyak pikiran
Faktor kelelahan
Faktor inilah yang terkadang menyebabkan keluarnya darah haidh lebih dari sekali.
Nah, untuk membedakan kedua jenis darah tersebut, maka kita harus mengenal terlebih dahulu ciri khas yang dimiliki oleh darah haidh maupun darah istihadhah, diantaranya :
1.Darah haidh berwarna merah kehitam-hitaman atau coklat, sementara darah istihadhah berwarna merah segar
2. Darah haidh kental (terkadang bentuknya seperti hati ayam), sementara darah istihadhah encer seperti darah yang keluar pada saat kita teriris pisau atau benda-benda tajam lainnya.
3. Darah haidh berbau busuk menyengat, sementara darah istihadhah tidak berbau
Dengan apa kesucian wanita bisa diketahui??
Kesucian wanita bisa diketahui dengan salah satu dari 2 hal :
1. Cairan putih yang keluar setelah kesuciannya. Dalam bahasa arab dikenal dengan istilah “Al-Qushshah Al-Baidhaa”
2. Kering. Wanita memasukkan kapas putih ke vaginanya kemudian mengeluarkannya dalam keadaan kering tanpa darah. Ia melakukan seperti itu sebelum tidur dan sesudahnya untuk mengetahui apakah ia telah suci atau belum?
Apa saja yang terlarang bagi wanita haidh dan nifas
Hal-hal berikut dilarang dilakukan oleh wanita haidh dan nifas :
1. Melakukan hubungan suami istri,
karena Allah berfirman :
فلا تقربوهن حتى يطهرن
Artinya : “ Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci (mandi).” QS. Al-Baqarah : 222Syekh Muhammad bin Ibrahim mengatakan :" Jika suami menyetubuhi istrinya pada masa haidh, maka ia harus membayar kaffarah sesuai hadits marfu' dari ibnu Abbas :
يتصدق بدينار أو نصف دينار
Yaitu bersedekah dengan satu dinar atau setengahnya. Satu dinar = satu mitsqal emas = 4 1/4 gram
2. Shalat dan puasa.Hanya saja puasa tetap diganti setelah suci, dan shalat tidak diganti. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata :” Jika kami menjalani haidh pada zaman Rasulullah, maka kami diperintahkan mengganti puasa dan tidak diperintahkan mengganti shalat.” HR. Bukhari
3. Memasuki masjid
Rasulullah bersabda : “Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita haidh dan orang yang sedang dalam keadaan junub.” HR. Abu Daud
4. Menyentuh Al-Qur’an.
Firman Allah : “Dan al-quran itu tidaklah disentuh kecuali orang-orang yang suci”.
Ada beberapa kesalahpahaman dalam masalah ini, dimana sebagian kaum wanita menyentuh Al-Quran yang didalamnya ada terjemahannya atau kitab tafsir Al-Quran dengan dalil bahwa itu bukan dikatakan sebagai mushhaf. Dalam tulisan ini, perlu kami menjelaskan bahwa al-qur’an yang tidak boleh disentuh adalah jika ayat-ayatnya tertulis secara bersambung dengan ayat yang lain (tidak ada pemisah antara satu ayat dengan ayat yang lain). Jadi, jika ayat Al-Quran tersebut ditulis secara bersambung (tidak ada pemisah dengan ayat yang sesudahnya), maka ia dilarang untuk disentuh langsung, meskipun ia berupa terjemahan ataupun tafsir.
5. Thawaf di baitullah.
Hal ini karena thawaf serupa dengan ibadah shalat yang mempersyaratkan bersih dari hadats besar dan kecil.
6. Perceraian
Wanita haidh tidak boleh diceraikan, namun harus ditunggu hingga ia suci dan sebelum digauli. Karena diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu menceraikan istrinya dalam keadaan haidh, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya ruju’ dengan istrinya dan menahannya hingga ia suci.” HR. Bukhari.
Hal-hal yang boleh dilakukan oleh wanita haidh dan nifas
1. Berhubungan selain di vaginanya
karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Artinya :”Kerjakan apa saja oleh kalian kecuali nikah (berhubungan jima’ di farj)”.
2. Dzikir kepada Allah Ta’ala sebab tidak ada larangan dari Allah ta’ala maupun dari Nabi kita.
3. Ihram, wukuf di arafah dan seluruh ibadah haji dan umrah kecuali Thawaf.
4. Makan dan minum bersama wanita haidh
5. Mengajarkan Al-Quran atau menghafalnya dengan syarat tidak menyentuh langsung, meskipun ada perbedaan pendapat dalam hal ini, tetapi yang rajih (benar) adalah boleh selama tidak menyentuh langsung.
Label: FIQH WANITA